Di masa sekarang ini sudah semakin banyak saja perusahaan yang memilih untuk menggunakan jasa kantor outsourcing. Selain dirasa lebih hemat bagi anggaran perusahaan mengalihdayakan jenis pekerjaan tertentu juga akan memperingan tugas HRD. Jika perusahaan harus merekrut karyawan sendiri maka HRD harus sering melakukan seleksi yang tentunya akan cukup menyita waktu dan juga tenaga.
Kepraktisan yang bisa diperoleh dari penggunaan penyedia jasa alih daya membuat perusahaan lebih suka memakai jasa mereka. Tetapi kita sebagai konsumen dan juga mungkin calon karyawan harus cukup teliti apakah sebuah perusahaan outsourcing tersebut resmi atau tidak. Semakin banyaknya kantor outsourcing membuka peluang bagi mereka yang nakal dan ingin mendapatkan keuntungan besar untuk tidak memperdulikan legalitasnya.
Tentu saja hal tersebut nantinya akan bisa merugikan karyawan yang bekerja disana juga user yang memakai jasa mereka. Agar kita tidak tertipu memang sebaiknya kita mengetahui apa saja yang harus dimiliki oleh perusahaan alih daya sehingga bisa dikatakan sebagai kantor yang resmi. Inilah beberapa cara mengenali sebuah perusahaan outsourcing itu resmi atau tidak.
Ciri Kantor Outsourcing yang Resmi
Memiliki Perjanjian Kerja Tertentu Bagi Karyawan (PKWT)
Kantor outsourcing yang resmi memiliki surat perjanjian kontrak dengan karyawannya selama dia bekerja di perusahaan tersebut. Setiap karyawan yang masuk seharusnya selalu diwajibkan untuk mengisi dan menandatangani surat perjanjian kerja waktu tertentu atau dikenal dengan sebutan PKWT.
Isi dari PKWT mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan seperti besaran gaji, tunjangan yang didapatkan, jam kerja, konsekuensi jika karyawan melanggar peraturan dan masih banyak lagi. Adanya PKWT akan menghindarkan potensi konflik antara karyawan dan perusahaan.
Dilengkapi Dengan Surat Perijinan dari Pemerintah
Sebagai perusahaan yang resmi, baik berbentuk CV maupun PT harus memiliki kelengkapan surat-surat ijin yang telah ditentukan. Surat ijin tersebut adalah akta pendirian, SIUP, AD/ART dan juga surat dari Depnaker.
Biasanya nomer dari ijin tersebut dicantumkan dalam kop surat yang dimuat juga dalam PKWT atau surat penawaran kepada klien atau user. Perhatikan dengan teliti dan cermat apakah kantor alih daya tersebut telah mencantumkan nomer dari ijin-ijin tersebut diatas.
Memiliki Alamat Kantor yang Jelas
Saat mengurus perijinan kepada dinas terkait kantor outsourcing atau alih daya kebersihan harus mencantumkan alamat yang jelas. Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa perusahaan yang resmi harus memiliki alamat kantor yang jelas dan mudah ditemukan baik oleh orang yang akan melamar pekerjaan disana ataupun oleh calon konsumen/klien. Jika alamat yang diberikan atau dicantumkan tidak jelas sangat besar kemungkinan bahwa perusahaan tersebut abal-abal.
Sudah Dikenal Luas
Satu lagi cara untuk mengetahui apakah perusahaan alih daya itu resmi atau tidak adalah dengan mencari info mengenai kantor tersebut. Biasanya kantor penyedia jasa kebersihan yang resmi dan bagus sudah sangat dikenal oleh masyarakat terutama oleh instansi-instansi di sekitarnya.
Anda boleh mencari info juga melalui internet karena biasanya kantor outsourcing kebersihan yang reputasinya bagus memiliki website resmi. Atau bisa juga dengan cara bertanya kepada karyawan kebersihan yang sedang bertugas di mall dan tempat lainnya siapa tahu mereka bisa memberikan informasi penting.
Kini saatnya Anda mengambil langkah tepat untuk bekerjasama dengan kami karena Anda tidak perlu mencemaskan soal legalitas. Kami adalah kantor outsourcing kebersihan yang telah memiliki ijin dan digawangi oleh kru yang handal dan berkualitas. Hubungi kami HES Indonesia disini.